
Sopir Bajaj Tersungkur di Aspal Saat Hentikan Dua Penjambret
Menabrak dua orang penjambret
POKER ONLINE TERBAIK – Aksi heroik diperlihatkan Roip alias Roy (58) seorang sopir bajaj yang mengagalkan aksi penjambretan di di kawasan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Dia menabrak dua orang penjambret yang sedang beraksi.Kejadian berawal saat Widya Kesra Novita Sari (21) dan rekannya Asa Nur Mulia (21) hendak pulang ke kontrakannya di kawasan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Tiba-tiba dua orang pelaku MT (30) dan H (31) yang menjambret handphone korban.
Melihat kejadian itu, supir bajaj itu dengan spontan menabrak motor pelaku hingga akhirnya terjungkal.
Alhasil, dua pria pengangguran itu bonyok terjatuh ke aspal.
Mengetahui dua pelaku terjatuh dan meringis kesakitan, Roip langsung keluar dari kemudinya dan dibantu warga meringkus jambret kambuhan tersebut.
Anggota Buser Polsek Tambora Aiptu Hartana dan Aipda Joni yang sedang berpatroli melihat insiden tersebut dan mengamankan pelaku sehingga tidak menjadi bulan-bulanan massa.
Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi menjelaskan kronologi berawal korban dan temannya menghentikan sebuah bajaj yang dikendarai oleh Roip untuk mengantarkan ke rumahnya.
Saat sedang berbincang Widya mengeluarkan handpone pintarnya karena mendapat pesan singkat.
Sopir Bajaj Tersungkur di Aspal Saat Hentikan Dua Penjambret
Ketika bajaj yang ditumpangi melintas di Jembatan layang, Tubagus Angke, Tambora, Jakbar, tiba-tiba datang dua pelaku dari sebelah kiri bajaj berboncengan sepeda motor langsung merampas handphone yang dipegang Widya.
Sontak korban berteriak “jambret… Jambret… jembret”.
Melihat penumpangnya menjadi korban kejahatan tidak berpikir panjang Roip langsung banting setir menabrak motor pelaku.
“Pelaku langsung terjatuh ke aspal yang mengakibatkan luka dibeberapa bagian wajah,” kata Slamet saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, saat itu juga pelaku berhasil dibekuk dan dibawa anggota ke Polsek Tambora bersama barang bukti 1 unit handpone milik korban dan 1 unit motor matic yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius mengatakan, meski dalam pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali beraksi namun berdasarkan informasi diduga aksi serupa sering mereka lakukan.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman kurungan pidana sembilan tahun,” kata dia.
Berita menarik lainnya:
Leave a Reply